Kekayaan Intelektual

Hal ini sering menjadi pertanyaan dalam perkembangan dunia bisnis. Namun sebelumnya, apa yang disebut dengan HAKI, HKI, dan KI?

HAKI adalah akronim dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang mengalami perbaharuan istilah menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.

Dan kini, istilah tersebut berubah menjadi KI atau Kekayaan Intelektual.

Lantas, apakah perubahan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat ataukah sekedar menjadi ucapan bagi banyak orang?

Jawabannya tentu saja tidak. Perubahan istilah-istilah tersebut merupakan hal yang telah dilandasi oleh hukum.

Perjalanan Awal HAKI menjadi HKI

Perubahan istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual menjadi Hak Kekayaan Intelektual lalu Kekayaan Intelektual seperti saat ini termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Hukum, Undang-undang, dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Surat yang memiliki nomor 24/M/PAN/1/2000 menjelaskan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI diubah menjadi Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI pada tahun 1998.

Lalu, perubahan tersebut berubah dari HAKI menjadi HKI melalui Surat Keputusan Presiden Tahun 2000 Nomor 177.

Alasan Terjadi Perubahan Istilah

Istilah HaKI diubah menjadi HKI bukan tidak dilandasi oleh alasan.

Pada saat itu, perubahan dilakukan demi menyamakan kaedah bahasa Indonesia pada masa itu.

Pembuangan kata “atas” sebenarnya memang tidak mengubah arti karena pada masa itu dijelaskan bahwa kata tersebut memperpanjang kalimat sehingga terkesan berlebih.

Sama seperti halnya “Presiden dari Republik Indonesia” yang disingkat menjadi Presiden Republik Indonesia karena kata dari terkesan mubazir unntuk digunakan.

Hak Kekayaan Intelektual menjadi Kekayaan Intelektual

Layaknya perubahan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI menjadi Hak Kekayaan Intelektual atau HKI, perubahan HKI menjadi KI juga dilandasi oleh hukum yang kuat.

Pengaturan tersebut terdapat dalam Perpres 24/2010 atau Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Penugasan, dan Fungsi Estelon I Kementerian Negara.

Jika ditelaah pada Bab II yang berjudul Organisasi, pada bagian pertama yang memiliki sub judul menyebutkan bahwa Kemenkumham menyatakan bahwa terjadinya perubahan istilah HKI menjadi KI.

Lebih tepatnya, pasal terkait yang tertera adalah Pasal 4 huruf f Perpres 44/2015.

Kenapa Terjadi Perubahan Istilah Lagi?

Hal yang harus diketahui kenapa terjadiya lerubahan istilah adalah ketidaksesuaiannya dengan perkembangan zaman.

Meskipun demikian, tulisan tersebut hanyalah merupakan pendapat dari sebagian orang.

Namun, perubahan dianggap terjadi karena sudah tidak adanya relevansi terkait.

baca juga

Editor’s Choices

1000 Ide Bisnis UKM Modal Kecil

Daftar 600 Bisnis Franchise

800 Jenis usaha yang menjanjikan Dengan Modal Kecil

Panduan Bisnis Franchise

500 Master Franchise

Hak Kekayaan Intelektual diubah menjadi Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015.

Apakah perubahan tersebut didasari oleh kebutuhan zaman atau memang merupakan keharusan?

Sekretaris Dirjen Kekayaan Intelektual atau KI Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu menyebutkan bahwa perubahan istilah disebabkan oleh adanya keterkaitan institusi yang menangani masalah tersebut.

Dirjen KI sendiri memiliki tugas dalam mengatur rumusan dan kebijakan tentang Kekayaan Intelektual berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

baca juga

    Catatan Penting

    Perubahan istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual menjadi Hak Kekayaan Intelektual hingga Kekayaan Intelektual seperti saat ini bukanlah diubah berdasarkan keinginan semata.

    Perubahan terjadi karena memang dikategorikan sebagai pemilihan bahasa yang tepat.

    Terdapat beberapa landasan hukum atas perubahan istilah tersebut di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2015.

    error: Content is protected !!