Hak Kekayaan Intelektual dan Pemasarannya Melalui Bisnis Waralaba

Waralaba adalah suatu bisnis yang memanfaatkan merek dagang pihak lain untuk menjaring konsumen.

Bisnis seperti ini merupakan jenis bisnis yang paling sering digandrungi oleh para investor karena menjamin waktu balik modal yang lebih pasti.

Apakah bisnis waralaba saja yang mengacu pada penggunaan merek pihak lain?

Ya, bisnis waralaba adalah jenis bisnis yang berkutat pada merek dagang suatu produk yang sudah terkenal, lalu para franchisee-nya dibebankan untuk membayar royalty atas penggunaan merek dagang tersebut.

Waralaba vs. Lisensi

Sebelumnya, terdapat berbagai jenis lisensi yang berperan seperti bisnis waralaba di mana notabennya menggunakan hak kekayaan intelektual sebagai bentuk pemasaran.

Akan tetapi, lisensi masih memiliki beragam kekurangan seperti apa yang dituturkan oleh Pakar Multi Nasional Company, Prof. Mohamad Hanapi Mohamad.

Beliau meengatakan bahwa lisensi memiliki kelemahan seperti kontrol pengeluaran dan startegi bisnis yang terbatas.

Selain itu, berakhirnya kontrak lisensi akan membuat pembubaran lisensi atas teknologi terkait.

Sehingga hal ini akan menambah persaingan dagang karena lisensi sudah tidak diberlakukan lagi, berbeda halnya dengan waralaba yang dinilai lebih efektif.

Apa yang membuatnya demikian?

Seperti yang telah dikatakan di atas bahwa waralaba memberikan penawaran atas penggunaan Hak Kekayaan Intelektual.

Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual terbilang sebagai sesuatu yang sangat tepat untuk dipraktikkan dalam dunia bisnis.  

Ini karena objek waralaba itu sendiri adalah Hak Kekayaan Intelektual.

Sebagaimana yang telah termaktub dalam Pasal 3 F Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007, Pasal 2 ayat 1 F, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M/DAG/PER/8/2008.

Ketiga dasar tersebut mengatur bahwa bisnis waralaba harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang sudah didaftarkan.

Mekanisme Pemasaran Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Waralaba

Berbeda halnya dengan lisensi, waralaba tidak akan mengalami kehilangan kontrol dari segi pefranchise-waralaba.com/naan, bifranchise-waralaba.com/ngan, hingga SOP atau Standar Operasional Prosedur.

Segala hal demikian tercantum dalam kesepakatan waralaba yang disepakati oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Semua bentuk pemasaran yang dilakukan oleh waralaba terhadap Hak Kekayaan Intelektual-nya juga diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/MDAC/PER/8/2008i dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007.

baca juga

Editor’s Choices

1000 Ide Bisnis UKM Modal Kecil

Daftar 600 Bisnis Franchise

800 Jenis usaha yang menjanjikan Dengan Modal Kecil

Panduan Bisnis Franchise

500 Master Franchise

Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut meenyebutkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual yang sudah didaftarkan terkait paten, hak cipta, maupun rahasia dagang sudah tersertifikasi atau minimaal sedang menjalani proses pendaftaran.

Aturan demikian dinilai sangat membantu kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual sehingga dengan mudah untuk memasarkannya.

Apalagi Hak Kekayaan Intelektual yang masih dalam proses pendaftaran sudah dapat digunakan dan dikembangkan melalui sistem bisnis waralaba.

Hal tersebut tentu diberlakukan dengan alasan tertentu. Salah satu alasannya adalah proses pendaftaraan akan Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri memakan waktu yang teramat sangat lama.

Hal tersebut dikhawatirkan akan menggangu pengembangan bisnis sang pemilik bisnis.

Dasar Hukum Pemasaran Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Waralaba

Segala hal yang terkait dengan kelancaran bisnis waralaba tentunya sudah diatur dalam perundang-undangan.

Terdapat pasal 5 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 yang mengatur tentang segala hal yang termaktub dalam perjanjian waralaba.

Pada poin b dalam pasal tersebut menyebutkan tentang Hak Kekayaan Intelektual disesuaikan dengan jenis dan bentuk bisnis yang akan dipasarkan.

baca juga

    Penjelasan atas Peraturan Pemerintah di atas dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/MDAG/PER/8/2008 pada lampiran kedua.

    Dalam lampiran tersebut memuat tentang adanya jenis Hak Kekayaan Intelektual terkait logo perusahaan  hingga proses produksi bisnis yang akan diwaralabakan.

    Tindakan komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual bukanlah hal baru di ranah bisnis. Sebelumnya, Jepang dan Amerika Serikat tellah lebih dahulu menerapkan sistem seperti ini.

    error: Content is protected !!