Franchise Agreement

Sebelum diadakannya kerjasama antara franchisor dan franchisee, terdapat beberapa perjanjian yang harus disepakati.

Itulah yang dinamakan dengan Franchise Agreement atau kontrak waralaba.

Franchise agreement adalah dokumen yang berisi tentang penjabaran transaksi franchise secara detail.

Franchise agreement tersebut bertujuan untuk melindungi seluruh kepentingan kedua belah pihak yaitu franchisor dan franchisee untuk menghindari terjadinya ketimpangan di kemudian hari.

Lalu, apakah fungsi franchise agreement itu sebenarnya?

Franchise agreement berfungsi sebagai pengikat hubungan franchisor dan franchisee yang terlibat di dalamnya.

Pengikat tersebut berisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Franchise agreement bersifat melindungi merek dagang, Hak Kekayaan Intelektual, Standar Operasional, dan segala hal yang terkait dengan operasi bisnis.

Pembuatan Franchise agreement harus dibuat dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan persyaratan hukum yang diberlakukan.

Ketentuan Pembuatan Franchise Agreement

Seperti yang sudah disebutkan pada uraian sebelumnya bahwa pembuatan franchise agreement harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Beberapa di antaranya adalaha sebagai berikut.

  1. Detail Operasional dan Kontrol

Detail operasional dan kontrol berfungsi sebagai pemberi jaminan bagi franchisee untuk melangsungkan dan mengembangkan usaha.

Martin Mandelson berpendapat bahwa detail operasional dan kontrol pada umumnya berisi tentang merek dagang dan menyertakan lokasi dilaksanakannya asosiasi.

  • Format Bisnis

Franchise agreement juga harus menyertakan format bisnis secara benar.

Apa yang dimaksud dengan format bisnis?

Format bisnis merupakan sistem yang tercatat pada buku petunjuk yang berisi tentang elemen-elemen yang bersifat konfideinsial dan rahasia.

  • Gambaran Bisnis

Dalam sebuah franchise agreement mengharuskan adanya gambaran bisnis yang meliputi kontak, formulasi bisnis, spesifikasi, resep rahasia, desain gambar, seluruh dokumen operasional.

  • Hak Cipta

Seluruh aspek yang menjadi gambaran bisnis franchise akan dilindungi dalam bentuk Hak Cipta.

Ini dilakukan untuk menghindari pertikaian dan konflik yang akan terjadi di antara kedua belah pihak, franchisor dan franchisee.

Beberapa komitmen yang harus disertakan dalam franchise agreement untuk menghindari masalah tersebut seperti standardisasi dan gambaran bisnis yang sangat detail.

Lebih lagi, ketentuan pemutusan kerjasama di mana franchisor tidak memperpanjang kontrak bisnis kepada franchisee-nya.

baca juga

Editor’s Choices

1000 Ide Bisnis UKM Modal Kecil

Daftar 600 Bisnis Franchise

800 Jenis usaha yang menjanjikan Dengan Modal Kecil

Panduan Bisnis Franchise

500 Master Franchise

Sehingga, hal tersebut membuat franchisee tidak berhak meneruskan usaha yang sejenis dengan franchisor selama paling kurang dua tahun.

  • Konsultan dan Kuasa Hukum

Franchisee dan franchisor diikat dengan franchise agreement dengan melibatkan konsultan yang mengerti tentang hukum atau kuasa hukum.

Pada umumnya, franchise agreement berlaku selama lima tahun.

2.5 tahun pertama adalah waktu yang dialokasikan untuk balik modal, sedangakan 2.5 tahun lainnya adalah waktu untuk mencetak keuntungan.

Waktu tersebut tidak seutuhnya diberlakukan dalam franchise agreement.

Alasannya, terdapat bisnis franchise yang baru saja mendapatkan modalnya kembali setelah empat tahun, sehingga membuat kerjasama tersebut harus berjalan selama delapan hingga sepuluh tahun.

baca juga

Pembuatan franchise agreement diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 42 tahun 2007 Pasal 5.

Terdapat poin-poin yang harus dipahami oleh franchisor dan franchisee, yaitu:

  • Nama dan alamat pihak yang bersangkutan,
  • Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki,
  • Keguatan-kegiatan usaha,
  • Kewajiban dan hak para pihak yang bersangkutan,
  • Lokasi bisnis,
  • Durasi perjanjian,
  • Fasilitas, bifranchise-waralaba.com/ngan opersional, bantuan, dan pelatihan tentang pemasaran dan pengelolaan dari pihak franchisor kepada pihak franchisee,
  • Sistem pembayaran,
  • Kepemilikan dan perubahannya serta hak ahli waris,
  • Penyelesaian masalah dan sengketa,
  • Sistem perpanjangan dan pemutusan kontrak kerjasama.
error: Content is protected !!